Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Inspirasi Belajar dari Finlandia

Ternyata, Indonesia memiliki banyak kesamaan dengan Finlandia dalam hal pendidikan. Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara yang leading soal pendidikan. Demikian yang disampaikan oleh Allan Schneitz, seorang guru dan aktivis pendidikan Dream School Finlandia saat berkunjung ke salah satu sekolah di Semarang baru-baru ini. Allan datang untuk membagi pengalaman bagaimana Finlandia mampu menjadi negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia. Indonesia, sebenarnya memiliki modal   unik yang tak didapati di negeri lain. Pertama, adanya kesepakatan berbasis nilai-nilai ( value s) sebagai dasar kehidupan berbangsa, yaitu : faith/believe (keimanan), humanity (kemanusiaan), unity (persatuan),   democracy (kerakyatan) dan justice (keadilan). Itulah Pancasila. Kedua, Indonesia kaya akan komunitas masyarakat dengan beragam budaya dan kearifan lokal (local wisdom). Indonesia memiliki sejarah yang panjang tentang cerita heroisme, kesatriaan dan kepatriotan di

Solusi Polemik Krisis Garam

Keributan asinnya garam ini sebenarnya sudah muncul tandanya sepekan sebelum puasa di Jatim sebagai salah satu lumbung garam nasional sudah terjadi penurunan stok dan harga yang terus merangkak naik. Jadi bukan sepekan atau dua pekan garam langka. Keputusan impor 75.000 ton garam dari Australian sudah diambil oleh pemerintah, ini kondisi paradok disaat 2017 ditetapkan sebagai tahun swasembada garam oleh pemerintahan Jokowi Pro kontra kebijakan impor pasti ada, tapi harus kita lihat dengan jernih dan apa yang harus kita lakukan? Mungkinkah kita tanpa impor garam? Apakah bisa dengan garis pantai terpanjang kedua dunia semua bisa produksi garam? Apakah kita sudah pernah swasembada garam? Solusi jangka panjang harus riil. Fakta Garam Nasional Sejak merdeka kita belum bisa swasembada garam. Target yang di patok sejak 2012 sampai 2017 dipastikan gagal melihat kondisi saat ini. Memang tidak mudah kelola garam. Inilah faktanya bahwa sejak 2001 sampai 2016 produksi garam terus mengalami penurun

Bolehkah Masjid atau Tanah Wakaf Dialihkan ( Ruilslag) ?

Pada tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima banyak pertanyaan baik perorangan maupun organisasi tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid. Banyak tanah yang di atasnya ada bangunan masjid yang dialihfungsikan oleh perorangan atau kelompok yang memegang dokumen formal, sehingga menimbulkan sengketa. Pada tahun 2014 pula, MUI kemudian mengeluarkan fatwa soal status tanah tersebut, dengan fatwa nomor 54 tahun 2014 tentang “Status Tanah yang Di atasnya Ada Bangunan Masjid”.  Fatwa ini  kemudian ditetapkan pada 30 Desember 2014 atau 07 Rabiul Awwal 1436 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr. H .Hasanuddin AF, MA  dan sekretaris Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Bunyi fatwa itu sebagai berikut: Pertama : Ketentuan Umum : Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Masjid ialah masjid jami’ yakni sebuah bangunan khusus di atas sebidang tanah yang diwakafkan untuk tempat shalat kaum muslimin.   Tanah masjid ialah tanah yang di ata